A.
Kebijakan
Lingkungan di Indonesia
Dalam menjaga keselarasan
antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, kebijakan pemerintah merupakan hal yang penting untuk dijadikan acuan dalam penerapan dan pelaksanaan
pembangunan. Fungsinya untuk mencegah dan meminimalkan dampak negatif
pembangunan bagi lingkungan.
Beberapa kebijakan
lingkungan di Indonesia adalah:
a. UU
Nomor 23 Tahun 1997 pasal 18, disebutkan bahwa:
1)
Setiap rencana kegiatan yang menimbulkan
dampak besar terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL untuk memperoleh
izin.
2)
Izin tersebut diberikan oleh pejabat
berwenang sesuai dengan perundangan.
3)
Dalam izin tersebut dicantumkan persyaratan
dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
b. PP
Nomor 27 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa kegiatan
yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup
meliputi:
1) Pengubahan
bentuk lahan dan bentang alam.
2) Eksploitasi
sumber daya alam yang secara potensi dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup.
3) Kegiatan
yang dapat mempengaruhi kelestarian alam.
Jenis-jenis kegiatan di atas
wajib memiliki AMDAL
c. KEPMENLH
Nomor 17 Tahun 2001
Dalam proses perumusan kebijakan lingkungan, umumnya terjadi
tarik-menarik antara berbagai aspek, yaitu sosial-ekonomi, politik dan
lingkungan. Seluruh kebijakan yang telah dirumuskan di atas harus diterapkan secara tegas agar keseimbangan di antara
aspek-aspek dapat terjalin. Lemahnya pengawasan hukum dapat dimanfaatkan oleh
berbagai pihak yang ingin mengeksploitasi sumber daya tanpa memperhatikan
lingkungan.
B.
Dampak
Pembangunan
Pembangunan
adalah upaya untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya
untuk meningkatkan kesejahteraan manusia.
Pembangunan memberikan dampak positif maupun negatif. Pembangunan memberikan dampak penting apabila di dalam prosesnya
menyebabkan perubahan lingkungan yang sangat mendasar. Contohnya dapat
mengancam kelangsungan hidup organisme (kemiskinan, kelaparan, kematian),
penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya alam
Beberapa pedoman dalam menentukan dampak
penting, yaitu:
1.
Jumlah
manusia yang terkena dampak
Apabila
sejumlah manusia terkena dampak negatif, misalnya akibat pembangunan masyarakat
di sekitar lokasi jadi kesulitan mendapatkan sumber air bersih.
2.
Luas
wilayah persebaran dampak
Dampak
negatif diusahakan memiliki cakupan wilayah sesempit mungkin agar tidak
menyebar ke wilayah yang lebih luas. Contohnya, industri pengeboran bahan alam
dilakukan sesuai prosedur standar keamanan, agar dampak negatif tidak meluas ke area permukiman penduduk atau
hutan lindung.
3.
Lamanya
dampak berlangsung
Ada
yang berlangsung relatif singkat, yakni pada salah satu proses pembangunan
saja, namun ada juga yang berlangsung lama, yaitu sejak tahap perencanaan
hingga selesai.
4.
Intensitas
dampak
Adalah
perubahan lingkungan yang bersifat hebat, berlangsung di area yang luas, dalam
waktu yang singkat. Misalnya pembangunan yang menggunakan air tanah akan
memberikan dampak lanjutan, yaitu meranggasnya pohon di sekitar lahan
pembangunan.
C.
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
1.
Pengertian
AMDAL dan ANDAL
Berdasarkan
PP RI No. 27 tahun 1999, pasal 1 butir 1, analisis
mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
Analisis dampak lingkungan
(ANDAL) adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan
penting suatu rencana usaha dan atau
kegiatan.
Kajian
pada AMDAL meliputi kemungkinan terjadinya berbagai macam perubahan lingkungan,
baik perubahan sosial ekonomi maupun perubahan biofisik lingkungan. Pelaksanaan
AMDAL harus seawal mungkin sebelum suatu proyek berlangsung. Sasaran AMDAL adalah untuk menjamin
agar suatu kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa
merusak lingkungan.
2.
Pendekatan
studi AMDAL
Ada
4 macam pendekatan, yaitu:
a. Pendekatan AMDAL kegiatan tunggal
Diperuntukkan bagi satu jenis usaha di bawah
satu instansi yang membidangi usaha tersebut. Contohnya pembangunan jalan tol,
PLTU, lapangan golf, masjid agung, rumah sakit, sekolah, dll.
b. Pendekatan AMDAL kegiatan terpadu atau
multisektor
Diperuntukkan bagi jenis usaha yang memilki sistem terpadu dan melibatkan
lebih dari satu instansi yang membidangi usaha tersebut. Contohnya pembangunan
hutan tanaman industri, industri pulp, permukiman
terpadu, dll.
c. Pendekatan AMDAL kegiatan dalam kawasan
Diperuntukkan bagi jenis usaha yang berkokasi
di dalam suatu kawasan zona pengembangan wilayah pada satu hamparan ekosistem.
Contohnya pembangunan kawasan industri, kawasan pariwisata, dll.
d. Pendekatan AMDAL kegiatan regional
Diperuntukkan bagi jenis usaha yang saling
terkait dan merupakan kewenangan lebih dari satu instansi, wilayah
administratif, dan hamparan ekosistem. Contohnya pembukaan dan pengelolaan
gambut sejuta hektar, reklamasi pantai utara Jawa melibatkan provinsi Jakarta
dan Banten.
3.
Pemrakarsa
dan Penyusun AMDAL
Pemrakarsa adalah
orang atau badan usaha yang mempunyai rencana untuk melakukan suatu
usaha/kegiatan. Tugas pemrakarsa adalah
menyusun AMDAL, RPL, RPK berdasarkan kerangka acuan. Dokumen AMDAL disusun oleh
pemrakarsanya. Pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunnya (penyusun AMDAL). Konsultan AMDAL
merupakan badan /lembaga yang telah memiliki sertifikasi sebagai badan yang
memiliki kewenangan melakukan studi AMDAL.
4.
Penilaian
AMDAL
Dilakukan
oleh komisi penilai AMDAL dibantu dengan
tim teknis. Komisi penilai di tingkat pusat, di bentuk oleh menteri, di
tingkat daerah dibentuk oleh gubernur. Komisi penilai pusat berkedudukan di
Kementerian Lingkungan Hidup. Komisi penilai daerah berkedudukan di Bapeldalda
atau instansi pengelolaan lingkungan hidup provinsi. Masyarakat yang akan
terkena dampak juga dapat menjadi anggota komisi penilai.
5.
Komponen
Dokumen AMDAL
Terdiri
dari empat dokumen, yaitu:
a. Dokumen kerangka acuan analisis dampak
lingkungan (KA-ANDAL)
Menjabarkan kedalaman analisis dampak
lingkungan yang disepakati oleh pemrakarsa, penyusun AMDAL, dan komisi penilai.
b. Dokumen analisis dampak lingkungan
(ANDAL)
Memuat telaahan secara cermat dan mendalam
tentang dampak besar dan penting suatu usaha berdasarkan arahan yang telah
disepakati dalam dokumen KA-ANDAL.
c. Dokumen rencana pengelolaan lingkungan
hidup (RKL)
Memuat berbagai upaya penanganan dampak besar
dan penting terhadap lingkungan akibat rencana usaha.
d. Dokumen rencana pemantauan lingkungan
hidup (RPL)
Memuat rencana pemantauan terhadap lingkungan
yang telah dikelola akibat terkena dampak dari usaha/kegiatan.
6.
Manfaat
AMDAL
a. Manfaat bagi pemerintah
1.
Sebagai alat pengambil keputusan tentang
kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha/kegiatan.
2.
Mencegah rusaknya potensi sumber daya
alam disekitar lokasi usaha serta menjaga kelestarian lingkungan.
3.
Bahan masukan dalam perencanaan
pembangunan wilayah.
b. Manfaat bagi masyarakat
1. Membantu
masyarakat untuk mengetahui rencana pembangunan di daerahnya
2. Memberikan
informasi mengenai perubahan lingkungan yang bermanfaat dan merugikan akibat
suatu usaha
3. Menjaga
dan mengelola kualitas lingkungan
c. Manfaat bagi pemrakarsa
1. Mengetahui
masalah-masalah lingkungan yang mungkin akan dihadapi di masa mendatang
2. Meminimalkan
dampak negatif dan mengetahui penanggulangan dampak negatif pembangunan
3. Sebagai
pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
7.
Tahapan
Pelaksanaan AMDAL
a. Persiapan
b. Pelingkupan
c. Proses
pengumuman dan konsultasi masyarakat
d. Penyusunan KA-ANDAL
e. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL
f. Diskusi dan asistensi
g. Legalisasi dokumen
8.
Metode-Metode
Penyusunan Dokumen AMDAL
a. Metode identifikasi rona lingkungan
hidup awal
Mengungkapkan secara mendalam
komponen-komponen lingkungan hidup dan sumber daya yang berpotensi terkena
dampak. Data-data yang diambil berupa data komponen fisik-kimia, biologi,
sosial, ekonomi, dan kesehatan.
b. Metode prakiraan dampak kegiatan
pembangunan
Langkah prakiraan dampak adalah dengan
menyusun berbagai dampak besar dan menuliskan semua aktivitas pembangunan yang
akan berdampak.
c. Metode evaluasi dampak penting
Menelaah dampak penting dari rencana
usaha/kegiatan pembangunan secara menyeluruh. Hasil evaluasi dijadikan masukan
bagi instansi untuk memutuskan kelayakan lingkungan dari rencana suatu proyek.
thanks, bermanfaat postnya
BalasHapustrimakasih, saya ada tugas sekolah mengenai AMDAL dan numpang belajar di sini, hehe :D
BalasHapushatur nuhun ngabantu pisan
BalasHapusThanks..sgt bermanfaat
BalasHapussekedar sharing,
BalasHapusperusahaan saya mempunyai konsesi di daerah kabupaten, lalu yang ingin saya tanyakan terkait AMDAL adalah bisakah perusahaan mengundang tim komisi AMDAL Provinsi ke Kabupaten untuk menilai dokumen KA-ANDAL yang sudah di ajukan sebelumnya ke tim komisi AMDAL Kabupaten. Info tambahan, tim komisi AMDAL Kabupaten tidak ada kerjasama dengan perusahaan, maka dr itu terpikir ide untuk memanggil tim komisi AMDAL Provinsi ke Kabupaten. Terima kasih.
siippp
BalasHapus